SOLO, KOMPAS.com - Sepuluh tahun menjadi bandar judi jenis cap jie kie di Kota Solo, Jawa Tengah, FN (41) diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, bersama sejumlah tersangka perjudian.
FN (41), warga Ketelan, Banjarsari, Kota Solo, ditangkap sedang melakukan perjudian di kawasan Kestalan, Banjarsari.
Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini, mengaku mendapat keuntungan 10 persen dari hasil judi cap jie kie setelah pemasang menang.
"Sudah 10 tahun. Ikut orang kita via WhatsApp. Setorannya besok diambil via transfer dapat 10 persen. Sehari dapat Rp 100 ribu. Sekali pasang 10 persen," kata FN saat di Polresta Solo, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Warung yang Dijadikan Tempat Judi Online Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap
Selain FN, Polresta Solo juga mengamankan 10 tersangka lainnya yang melakukan perjudian jenis dadu.
"Telah mengungkap 4 kasus perjudian, mengamankan 11 tersangka dengan dua jenis judi dadu dan cap jie kie," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Solo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gatot Yulianto, Senin (22/8/2022).
Wakapolresta menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran tersendiri, mulai dari bandar hingga pemasangan judi.
Tersangka judi dadu adalah RO (46), BA (48), HS (51), S (72), N (49), dan SU (46). Sedangkan, tersangka judi cap jie kie, FN (41), SU (61), B (52), MU (44), dan KTI (59).
"Sistem judi cap jie kie, pada bandar, perolehannya 1 banding 10 jadi misalnya pasang Rp 5.000 akan dapat Rp 50.000 kalau menang kalau kalah ya hilang," jelasnya.
Baca juga: Main Judi Kartu di Warung Kopi, 4 Warga Blora Digerebek Polisi
"Untuk dadu, adanya perawannya 1 banding 1, jenis dadu tadi satu banding 1 jadi ketika dia pasang Rp 5.000 yang menang dapat Rp 5.000, kalah ya kalah, hilang," paparnya.
Sedangkan untuk identifikasi adanya judi online, saat ini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo, sedang mendalami kasus tersebut.
"Sampai saat ini memang kita masih perlu mengidentifikasi dan saat ini berdasarkan keterangan dari tersangka. Tentunya kita akan melakukan pengembangan, kita tidak berhenti sampai ke sini, segala bentuk perjudian yang ada di wilayah Solo akan kita bersihkan dan kita lakukan proses penegakan hukum," kata AKBP Gatot Yulianto.
Akibat dari perbuatan belasan tersangka tersebut, semuanya dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.