Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 6 Bulan Penjara, Bahar bin Smith: Masih Ada Keadilan di Negara Ini

Kompas.com - 16/08/2022, 16:32 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat kasus ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani, mengatakan bahwa hal yang memberatkan bagi Bahar Smith adalah ia sebelumnya pernah dihukum akibat kasus lain.

Sedangkan, hal yang meringankan bagi Bahar adalah sikapnya yang sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Setelah membacakan vonis, Hakim Dodong pun meminta kepada Bahar agar ia bisa lebih bijak saat menyampaikan ceramah.

Vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis hukuman untuk Bahar lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya agar dihukum selama lima tahun penjara.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Habib Bahar, Tim Kuasa Hukum: Kami Berdoa Mengetuk Pintu Langit

Dengan demikian, tim kuasa hukum Bahar Smith menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PN Bandung.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan, pihaknya yakin bahwa hakim akan memberikan hukuman ringan kepada Bahar.

Ichwan pun memastikan pihaknya menerima vonis hukuman tersebut.

"Jadi,hari ini kami menghormati putusan majelis hakim dan apresiasi terhadapnya," kata Ichwan, dikutip dari Antara, Selasa (16/08/2022).

Tanggapan Bahar bin Smith

Menurut Bahar, hukuman yang diputuskan oleh hakim untuknya adalah bukti bahwa masih ada keadilan di Tanah Air.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Habib Bahar, Tim Kuasa Hukum: Kami Berdoa Mengetuk Pintu Langit

"Alhamdulillah ini akan jadi awal bagi masyarakat Indonesia, membuka bahwasanya menjadi awal kepercayaan, bahwasanya masih ada keadilan di negara republik ini," ucapnya.

Berdasarkan perhitungan Ichwan, kliennya tersebut telah berada di tahanan selama enam bulan kurang satu hari.

Oleh sebab itu, menurutnya, Bahar kemungkinan akan bebas dari penjara dalam waktu dekat.

"Tapi kami masih coba hitung-hitung lagi waktunya pembebasannya," kata Ichwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' Buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" Buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com