Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Sabu Dalam Bra, Wanita Asal Kupang Ditangkap

Kompas.com - 16/08/2022, 11:47 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MAUMERE, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial D (47), warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sikka atas dugaan kasus narkoba jenis sabu.

D ditangkap usai membeli sabu dari seorang pria berinisial R (49), warga Desa Tiogo, Kecamatan Kanigaro, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.

"Pelaku ditangkap Selasa (9/8/2022) di jalan raya Maumere-Magepanda, tepatnya di depan jalan menuju Pantai Kita, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat," ujar Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Dias Quintas saat konferensi pers, Selasa (16/8/2022) di Mapolres Sikka.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Tasikmalaya Pemilik 1,2 Kg Sabu

Nelson mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah tersebut.

Tim kemudian mendatangi lokasi dan melihat D yang diduga membawa narkotika jenis sabu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi EB 2699 BK.

Baca juga: 122 Kg Daging Olahan Asal Timor Leste Dimusnahkan di Perbatasan NTT

"Aparat lalu mengadang sepeda motor tersebut, dan menginterogasi pelaku. Pelaku mengaku bahwa benar ada membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam BH, namun sudah dibuang," ujarnya.

Aparat melakukan pencarian dan menemukan barang tersebut di pinggir jalan di depan jalan menuju Pantai Kita, Kelurahan Wailiti.

"Petugas juga melakukan penggeledahan di kos tempat tinggal pelaku dan menemukan lagi satu paket narkotika jenis sabu," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli narkoba dari seorang pria berinisial R.

Tim, kata Nelson, langsung bergerak cepat menangkap R di salah satu tempat hiburan malam di Kelurahan Wailiti. R mengaku membeli narkoba dari S.

"Kedua pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Nelson menambahkan, untuk sementara pasal yang akan disangkakan akan dihubungkan dengan peran masing-masing pelaku, yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Namun, hal ini tergantung dari fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com