Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Cabuli Anak SMA, Pengemudi Ojol di Bali Jadi Tersangka hingga Dipecat Perusahaan

Kompas.com - 15/08/2022, 21:57 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bali menjadi korban pencabulan oleh pengemudi ojek online (ojol).

Peristiwa bermula saat korban BP (15) memesan ojol via aplikasi untuk diantar pulang ke rumah di Pesanggaran, Denpasar Selatan pada Senin (8/8/2022) malam.

Saat itu, korban baru selesai belajar kelompok bersama teman-temannya di daerah Kelurahan Padang Sambian, Denpasar Barat.

Setelah itu, pelaku DGDPB (27), warga Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara datang menjemput korban.

Baca juga: Cabuli Pelajar SMA di Atas Motor, Pengemudi Ojol di Bali Ditangkap

Korban diraba di atas motor

Di tengah perjalanan pulang ke rumah sekitar pukul 18.30 Wita, pelaku mulai melakukan aksi cabulnya kepada korban di atas sepeda motor.

Tak disangka, pelaku nekat meraba raba korban yang sedang membonceng di sepanjang jalan dari Jalam Teuku Umar Barat, Denpasar sampai di dekat rumah korban.

Seketika, korban berusaha melawan perbuatan bejat pelaku dengan cara menepis tangannya.

Tetapi pelaku tetap melakukan perbuatannya.

Korban berteriak dan menangis

Aksi pelaku baru berhenti saat mereka tiba di rumah korban.

Sesampainya di rumah, korban lalu berteriak sembari menangis memanggil ayahnya.

Mengetahui hal tersebut, ayah korban tak terima dan langsung membawa pelaku ke Polsek Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Cabuli Pelajar SMA di Atas Motor, Sopir Ojol di Bali Ditetapkan Tersangka, Dipecat dari Kemitraan

Pelaku jadi tersangka

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan, DGDPB ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan tanggal 9 Agustus 2022," kata dia kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Sukadi menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com