KOMPAS.com - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bali menjadi korban pencabulan oleh pengemudi ojek online (ojol).
Peristiwa bermula saat korban BP (15) memesan ojol via aplikasi untuk diantar pulang ke rumah di Pesanggaran, Denpasar Selatan pada Senin (8/8/2022) malam.
Saat itu, korban baru selesai belajar kelompok bersama teman-temannya di daerah Kelurahan Padang Sambian, Denpasar Barat.
Setelah itu, pelaku DGDPB (27), warga Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara datang menjemput korban.
Baca juga: Cabuli Pelajar SMA di Atas Motor, Pengemudi Ojol di Bali Ditangkap
Di tengah perjalanan pulang ke rumah sekitar pukul 18.30 Wita, pelaku mulai melakukan aksi cabulnya kepada korban di atas sepeda motor.
Tak disangka, pelaku nekat meraba raba korban yang sedang membonceng di sepanjang jalan dari Jalam Teuku Umar Barat, Denpasar sampai di dekat rumah korban.
Seketika, korban berusaha melawan perbuatan bejat pelaku dengan cara menepis tangannya.
Tetapi pelaku tetap melakukan perbuatannya.
Aksi pelaku baru berhenti saat mereka tiba di rumah korban.
Sesampainya di rumah, korban lalu berteriak sembari menangis memanggil ayahnya.
Mengetahui hal tersebut, ayah korban tak terima dan langsung membawa pelaku ke Polsek Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Cabuli Pelajar SMA di Atas Motor, Sopir Ojol di Bali Ditetapkan Tersangka, Dipecat dari Kemitraan
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan, DGDPB ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan tanggal 9 Agustus 2022," kata dia kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Sukadi menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.