Kesaksian leluhur dianggap penting untuk melegitimasi pelaksanaan sasi.
Kemudian, setelah waktu sasi terpenuhi maka secara adat akan dilakukan ritual buka sasi.
Seiring berjalannya waktu, terdapat pergeseran nilai dari tradisi sasi salah satunya dalam penentuan wilayah.
Dilansir dari laman Antara, terdapat wilayah sasi permanen di mana tidak seorangpun di luar masyarakat adat boleh menyentuhnya.
Wilayah ini juga dikenal sebagai “hak ulayat laut” yaitu wilayah komunal adat untuk melindungi sumber daya alam yang ada di dalamya.
Selain itu ada juga wilayah yang boleh dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat adat.
Sumber:
petabudaya.belajar.kemdikbud.go.id
ambon.antaranews.com
bobo.grid.id