Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Hulu Sungai Utara Kalsel Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/08/2022, 17:12 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan nonaktif Abdul Wahid divonis hukuman pidana penjara 8 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa juga didenda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka dipidana tambahan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yusriansyah yang memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banjarmasin, Senin (15/8/2022), seperti ditulis Antara.

Baca juga: Bupati Pemalang Lantik Pengganti Sekda yang Terjerat Korupsi

Usai membacakan putusan, hakim menyebut memberikan waktu selama 7 hari bagi terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersikap.

Atas vonis tersebut, Tim JPU KPK Titto Jaelani menyatakan pikir-pikir dan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK.

Senada juga disampaikan penasihat hukum terdakwa, Fadli Nasution yang akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada kliennya Abdul Wahid.

Lebih ringan dari tuntutan

Putusan majelis hakim terbilang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Bahkan, uang pengganti yang dituntut jaksa tidak disertakan hakim dalam vonisnya.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid pidana penjara selama sembilan tahun. Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga: Kuli Tinta Jadi Kuli Rasuah, Cerita dari Kabupaten Hulu Sungai Utara

Kemudian Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti Rp26 miliar lebih. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dari total gratifikasi yang menurut JPU telah diterima terdakwa sejak tahun 2015 baik berupa "fee" proyek maupun jual beli jabatan di lingkup Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), yakni lebih dari Rp 31 miliar.

Jumlah itu lalu dikurangkan dengan aset likuid yang telah disita penyidik dan dirampas untuk negara termasuk uang tunai baik berupa rupiah, dolar Amerika Serikat (AS) maupun dolar Singapura yang nilainya setara kurang lebih Rp 5,1 miliar.

Jika setelah 1 bulan putusan inkrah dan terdakwa tak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Namun jika tak mencukupi, maka terdakwa dipidana selama 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com