"Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku keluar. Namun, pemilik kos melihat pelaku dan menanyakan siapa pelaku. Saksi juga bertanya bawa tas siapa," kata Nursyafniati.
Sadar aksinya tepergok, pelaku mencoba melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.
Ibu pemilik kos segera berteriak memanggil suaminya hingga warga sekitar berdatangan menangkap pelaku.
Warga lalu mengikat RT sambil menunggu aparat kepolisian datang. Saat ini
RT sudah ditahan di Polsek Payung Sekaki untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 buah celengan, 1 buah dompet, dan 1 unit sepeda motor. Sementara kerugian korban diperkirakan Rp 5 juta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.