MATARAM, KOMPAS.com- Guru TK berinisial R (29) di Desa Medas, Lombok Barat dibunuh secara sadis oleh kekasihnya S (40).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku membunuh korban dengan cara membenturkan kepalanya ke tembok.
"Dari olah TKP, ada patahan gigi di sana dihantam bibir korban kemudian dihantamkan kepalanya ke dinding kamar mandi," kata Kadek dalam keterangan persnya, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Curi Motor Milik Teman Sendiri, Pemuda di Mataram Terancam 7 Tahun Penjara
Untuk memastikan korban meninggal, pelaku S kemudian mengikat leher dan mulut korban menggunakan kain.
"Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka akibat benda tumpul. Dan untuk memastikan korban meninggal dia (S) ikat leher dan mulut korban, sehingga korban juga kehabisan napas," kata Kadek.
Sebelumnya Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, korban dibunuh oleh tersangka S (41) lantaran masalah asmara.
"Pelaku S dengan korban H atau R ini sudah ada kurang lebih 1 bulan terakhir memang ada hubungan, hubungan dalam artian ya dibilang pacar ya, pacar atau punya hubungan spesial," ungkap Mustofa.
Mustofa mengatakan, korban dan pelaku pernah melakukan hubungan badan, sehingga korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sebelum melakukan hubungan badan tersebut, pelaku mengaku dirinya merupakan seorang duda.
"Awal perkenalan bahwa si pelaku ini mengaku dia duda, pada hari H tanggal 26, selesai dia melaksanakan hubungan badan, si korban ngaku (kemungkinan) hamil, si S ini terpojok (mengaku) sebenarnya dia punya istri, dan kemudian cekcok antara pelaku dengan korban sehingga dari korban menggigit tangan pelaku," kata Mustofa.
Baca juga: Sejumlah Wilayah NTB Berpotensi Dilanda Kekeringan, Mana Saja?
Pelaku kemudian menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Diketahui kisah asmara korban dengan pelaku dimulai saat pelaku yang merupakan mandor bekerja di sebuah rumah di depan kediaman korban.
Selama 3 bulan di tempat itu, korban dan pelaku berkenalan dan menjalin hubungan, hingga kisah cintanya berakhir tragis.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.