Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru TK di Lombok Barat Dibenturkan ke Tembok dan Diikat hingga Tewas

Kompas.com - 12/08/2022, 13:57 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Guru TK berinisial R (29) di Desa Medas, Lombok Barat dibunuh secara sadis oleh kekasihnya S (40).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku membunuh korban dengan cara membenturkan kepalanya ke tembok.

"Dari olah TKP, ada patahan gigi di sana dihantam bibir korban kemudian dihantamkan kepalanya ke dinding kamar mandi," kata Kadek dalam keterangan persnya, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Curi Motor Milik Teman Sendiri, Pemuda di Mataram Terancam 7 Tahun Penjara

Untuk memastikan korban meninggal, pelaku S kemudian mengikat leher dan mulut korban menggunakan kain.

"Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka akibat benda tumpul. Dan untuk memastikan korban meninggal dia (S) ikat leher dan mulut korban, sehingga korban juga kehabisan napas," kata Kadek.

Persoalan asmara

Sebelumnya Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, korban dibunuh oleh tersangka S (41) lantaran masalah asmara.

"Pelaku S dengan korban H atau R ini sudah ada kurang lebih 1 bulan terakhir memang ada hubungan, hubungan dalam artian ya dibilang pacar ya, pacar atau punya hubungan spesial," ungkap Mustofa.

Baca juga: Motif Asmara di Balik Pembunuhan Guru TK di Lombok Barat, Pelaku yang Beristri Bohongi Korban dan Mengaku Duda

 

Mustofa mengatakan, korban dan pelaku pernah melakukan hubungan badan, sehingga korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sebelum melakukan hubungan badan tersebut, pelaku mengaku dirinya merupakan seorang duda.

"Awal perkenalan bahwa si pelaku ini mengaku dia duda, pada hari H tanggal 26, selesai dia melaksanakan hubungan badan, si korban ngaku (kemungkinan) hamil, si S ini terpojok (mengaku) sebenarnya dia punya istri, dan kemudian cekcok  antara pelaku dengan korban sehingga dari korban menggigit tangan pelaku," kata Mustofa.

Baca juga: Sejumlah Wilayah NTB Berpotensi Dilanda Kekeringan, Mana Saja?

Pelaku kemudian menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Diketahui kisah asmara korban dengan pelaku dimulai saat pelaku yang merupakan mandor bekerja di sebuah rumah di depan kediaman korban.

Selama 3 bulan di tempat itu, korban dan pelaku berkenalan dan menjalin hubungan, hingga kisah cintanya berakhir tragis.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com