Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teman Kelas Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Pelajar SMP di Magelang

Kompas.com - 08/08/2022, 07:18 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, menetapkan IA (15) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap teman sekelasnya, WS (13).

Akibat penganiayaan itu, WS tewas hingga jasadnya ditemukan di kebun kopi di Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Kamis (4/8/2033).

"Sudah jadi tersangka. (tersangka inisial) IA," kata Kapolres Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun, melalui pesan singkat, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Magelang, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Lebih lanjut, Sajarod mengatakan telah memeriksa 4 orang saksi dalam menangani kasus ini. Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban, pakaian tersangka dan sepeda motor yang dipakai tersangka untuk menjemput korban.

"Selain itu, barang bukti alat yang digunakan untuk memukul korban kita juga amankan," imbuh Sajarod.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengeksekusi korban seorang diri. Namun pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.

"Sementara ini belum bisa kami konfirmasi (keterlibatan orang lain) karena berdasarkan keterangan tersangka, (dia) melakukan perbuatan itu sendiri," ujar Sajarod.

Tersangka tega menganiaya korban hingga tewas karena sakit hati setelah ketahuan mengambil handphone korban. Dia pun berniat membunuh korban dengan dalih belajar kelompok.

"Jadi dia (tersangka) sakit hati karena ketahuan telah mengambil HP milik korban. Maka dari itu dia (pelaku) mempunya niat untuk melakukan aksinya (membunuh)," lanjut Sajarod.

Baca juga: Gara-gara HP, Pelajar SMP di Magelang Bunuh Temannya, Apa yang Terjadi?

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 80 ayat 3 UU RI tentang  perlindungan anak.

"Untuk ancaman penjara pasal 340 itu ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kemudian pasal 80 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," kata Sajarod.

Seperti diketahui, seorang pelajar SMP berinisial WS (13) ditemukan meninggal dunia di kebun kopi warga di Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (4/8/2022).

Sebelum itu, WS dijemput teman sekelasnya, IA (15) dengan alasan akan belajar kelompok pada Rabu (3/8/2022). Namun hingga Rabu malam, WS tidak kunjung pulang sehingga orangtuanya melapor ke Polsek Grabag.

Selanjutnya, remaja laki-laki yang dikenal pendiam itu ditemukan tidak bernyawa di sebuah kebun kopi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Pentahbisan Uskup Agung Kupang

Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Pentahbisan Uskup Agung Kupang

Regional
Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Regional
Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Regional
Jadi Penyusun Ulang Buku “Resep Makanan Baduta dan Ibu Hamil”, Mba Ita: Komitmen untuk Tangani Stunting

Jadi Penyusun Ulang Buku “Resep Makanan Baduta dan Ibu Hamil”, Mba Ita: Komitmen untuk Tangani Stunting

Regional
Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Regional
Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Regional
Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

Regional
Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com