JAYAPURA, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tanpa dengan hormat (PTDH) terhadap AKP R, di Jayapura, Selasa (2/8/2022).
AKP R dianggap melanggar etik saat terjadi pembunuhan terhadap Bripka Diego Rumaropen dan hilangnya dua pucuk senjata api di Jayawijaya, pada 18 Juni 2022.
"AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 Ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022, di mana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang/dirampas oleh KKB dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," ujar Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas melalui keterangan tertulis, Selasa.
Gustav menambahkan, pemberian keputusan rekomemdasi PTDH terhadap salah seorang personel Polda Papua itu sebagai bukti ketegasan dalam pembinaan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Menurut dia, kelalaian yang dilakukan oleh AKP R tidak boleh diulangi oleh anggota Polri lain. Hal itu tak hanya merugikan negara, tetapi menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.
"Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung," tutur Gustav.
Gustav memastikan, setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP R berhak mengajukan banding yang akan dipertimbangkan oleh Propam Polda Papua.
Sebelumnya, Bripda Diego Rumaropen, anggota Brigadir Mobil (Brimob) Polda Papua, tewas dianiaya orang tak dikenal, Sabtu (18/6/2022).
Lokasi penganiayaan terjadi di Napua, Kabupaten Jayawijaya, sekitar pukul 17.00 WIT.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Mathius Fakhiri membenarkan informasi itu.
Baca juga: Polisi: Penangkapan Oknum ASN dan Pembunuhan Bripda Diego Sama-sama Bermuara pada KKB Nduga
Menurut Kapolda, dalam insiden itu, pelaku juga merampas senjata api jenis AK101 dan senjata api jenis SSG08.
Saat penyerangan itu, korban mendampingi Danki Brimob Yon D Wamena AKP R untuk menembak sapi di Napua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.