PALEMBANG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) menggagalkan upaya penyelundupan 71.150 benih lobster atau benur senilai Rp 7,5 miliar.
Petugas juga mengamankan RA, warga Palembang, yang kedapatan membawa ribuan benur tersebut.
RA diketahui membawa ribuan benur jenis mutiara dan pasir tersebut dengan menggunakan mobil Toyoya Kijang Innova dengan pelat nomor BG 1766 OJ. Mobil itu keluar dari pintu Tol Keramasan Palembang, setelah menempuh perjalanan dari Lampung.
Baca juga: Penyelundupan 517.000 Benur ke Singapura dan Vietnam Digagalkan, Disebut Jadi Penangkapan Terbesar
Petugas Bea Cukai yang sudah melakukan pengintaian akhirnya meghentikan kendaraan RA untuk dilakukan pemeriksaan pada Sabtu (30/7/2022).
“Setelah diperiksa, kami mendapati 71.150 ekor benur yang disimpan dalam kantong plastik dalam 15 boks styrofoam,” kata Pelaksana pemeriksa Bea Cukai Sumbagtim, Tri Budi Utomo, Minggu (31/7/2022).
Mendapati temuan itu, Bea Cukai langsung membawa RA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, benur tersebut dibawa RA dari Pulau Jawa, melintasi Lampung untuk selanjutnya diselundupkan ke luar negeri.
Tri menyebut, RA merupakan orang suruhan untuk mengantarkan benur tersebut ke kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api (TAA) Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Kami masih mendalami siapa penampungnya, tersangka mengaku bahwa ini akan dibawa ke luar negeri. Tujuannya kemana itu masih didalami,” ujar Tri.
Saat ini, RA dibawa ke Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tindak pidana terhadap tersangka.
“Untuk barang bukti sekarang kami akan lepaskan bersama karantina ikan dan Polda Sumsel agar benur-benur tersebut tidak mati. Pelapasan dilakukan di Lampung,” jelansya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.