Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Dikabarkan ke Thailand, Polisi: Sedang Periksa Kesehatan

Kompas.com - 29/07/2022, 09:02 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah melakukan wajib lapor sebelum berangkat ke luar negeri pada Selasa (26/7/2022).

Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.

Iwan mengatakan, Nikita tidak mangkir dari wajib lapor karena sudah menjalaninya pada Selasa (26/7/ 2022) pukul 19.30 WIB dengan mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.

Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota

"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," kata Iwan melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan. Jumat (29/7/2022).

Iwan mengungkapkan, NM melalui pengacaranya sudah mengirimkan surat resmi terkait tujuan berangkat ke luar negeri.

Dalam surat itu, kata Iwan, NM pergi ke luar negeri untuk berobat.

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya," ujar Iwan.

Meski begitu, lanjut Iwan, pihak kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan. Sebab, tersangka NM dinilai kooperatif kepada penyidik.

"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," kata dia.

Iwan menegaskan, penyidikan yang sedang dilakukan tetap berjalan secara profesional dan transparan.

"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," tandas Iwan.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Polisi soal Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan

Dikabarkan, Nikita Mirzani terbang ke Thailand saat dia menyandang status tersangka kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Sebelumnya, Nikita ditangkap oleh Penyidik Polresta Serang Kota di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, karena dinilai tidak kooperatif pada Kamis (21/7/2022).

Namun, penyidik tidak melakukan penahanan karena adanya permohonan penangguhan dari pengacara dengan pertimbangan kemanusiaan. Pada Jumat (22/7/2022) malam, Nikita kembali pulang dengan syarat wajib lapor satu kali dalam seminggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com