Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penimbun Ribuan Liter Solar Subsidi di Pringsewu Lampung Ditangkap

Kompas.com - 29/07/2022, 08:12 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang warga Kabupaten Pringsewu dicokok aparat kepolisian lantaran menimbun solar bersubsidi hingga 4.000 liter.

Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu (Iptu) Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku yang telah ditangkap berinisial SB (49) warga Pekon (desa) Sidodadi.

SB ditangkap di rumahnya pada Selasa (26/7/2022) siang.

Pelaku mengaku dalam seminggu bisa menimbun hingga 10.000 liter solar subsidi.

Baca juga: Penimbun Solar Subsidi di Kuningan Digerebek, 11 Ton Solar Siap Dijual ke Pabrik

"Di rumah pelaku anggota menemukan bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan solar bersubsidi," kata Feabo saat dihubungi, Kamis (28/7/2022) malam.

Menurut Feabo, barang bukti yang disita petugas berupa empat tanki berisi total 4.000 liter solar bersubsidi, satu unit mobil, satu unit jetpump, 3 buah tanki kosong, dan 34 jeriken.

"Pelaku membeli solar bersubsidi dengan harga normal di salah satu SPBU di Kecamatan Pardasuka. Pelaku menjual kembali solar ini dengan keuntungan Rp 400 - Rp 700 per liter," kata Feabo.

Sedangkan modus yang digunakan pelaku adalah memodifikasi tanki kendaraannya hingga bisa memuat lebih banyak bahan bakar.

"Untuk jenis kendaraan pelaku, normalnya maksimal hanya bisa menampung 42 liter, tetapi setelah dimodifikasi bisa memuat hingga 400 liter," kata Feabo.

Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan dengan menggunakan mesin jetpump kedalam 7 buah tanki yang masing masing berkapasitas 1.000 liter.

"Dalam seminggu tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10.000 liter solar bersubsidi," kata Feabo.

Setelah ditimbun, oleh tersangka BBM jenis solar tersebut dijual kepada para pedagang wilayah Pardasuka hingga ke Bandar Lampung.

Baca juga: Sindikat Penimbun 25 Ton Solar Subsidi di Pati Ditangkap, Beroperasi sejak 2021

Menurut Feabo, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No 55 Tahun 2001Tentang Migas.

"Ancaman pidana enam tahun penjara atau denda Rp 60 miliar," kata Feabo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com