Sementara itu, jaksa KPK ketika ditanya hakim terkait putusan tersebut menyatakan akan berpikir lebih dulu.
"Kami akan pikir-pikir yang mulia,'' kata JPU KPK.
Mendengar tanggapan masing-masing pihak tersebut, Dahlan memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU KPK untuk pikir-pikir.
Baca juga: Annas Maamun Baru Sekarang Ditahan Setelah Jadi Tersangka Sejak 2015, Ini Penjelasan KPK
Untuk diketahui, pada 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru.
Penjemputan dilakukan karena Annas dinilai selalu mangkir dan tidak kooperatif saat dipanggil penyidik.
Pemanggilan itu dilakukan karena Annas Maamun diduga memberi suap anggota DPRD Riau untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran (R-APBDP TA) 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.
Baca juga: KPK: Annas Maamun Secara Medis Masih Bisa Ditahan walau Telah Berusia 81 Tahun
Sebelumnya, Annas Maamun ditangkap KPK atas kasus alih fungsi hutan. Waktu itu, dia divonis tujuh tahun penjara.
Pria yang akrab disapa 'Atuk' itu, bebas dari penjara setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.