Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Pengesahan APBD, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/07/2022, 18:56 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mantan Gubernur Riau Annas Maamun satu tahun penjara dalam kasus gratifikasi, Kamis (28/7/2022).

Selain hukuman satu tahun penjara, Annas juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan.

Terdakwa berusia 83 tahun ini mengikuti sidang vonis secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta yang bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Dahlan.

Baca juga: Ditahan KPK Lagi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Punya Harta Rp 12,4 miliar pada LHKPN 2013

Hakim menilai, Annas Maamun terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan kedua, pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Annas Maamun dinyatakan bersalah telah memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Riau Periode 2009-2014.

Gratifikasi sebesar Rp 1,01 miliar ini diberikan agar anggota DPRD yang akan habis masa jabatan segera mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBDP 2014 dan RAPBD menjadi APBD 2015.

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman untuk Annas Maamun, yang sebelumnya sudah pernah dihukum atas perkara korupsi lainnya.

Baca juga: Jerat Hukum Annas Maamun: Sempat Dapat Grasi, Kini Dipenjara Lagi

Di antaranya terdakwa sudah berusia 83 tahun, bersikap sopan dan menghormati proses persidangan.

Atas putusan tersebut, Pengacara Annas Maamun, Maman, menyatakan menerima vonis tersebut.

"Terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan JPU atas putusan ini. Klien kami menerima putusan ini," kata Maman.

Sementara itu, jaksa KPK ketika ditanya hakim terkait putusan tersebut menyatakan akan berpikir lebih dulu. 

"Kami akan pikir-pikir yang mulia,'' kata JPU KPK.

Mendengar tanggapan masing-masing pihak tersebut, Dahlan memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU KPK untuk pikir-pikir.

Baca juga: Annas Maamun Baru Sekarang Ditahan Setelah Jadi Tersangka Sejak 2015, Ini Penjelasan KPK

Untuk diketahui, pada 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru.

Penjemputan dilakukan karena Annas dinilai selalu mangkir dan tidak kooperatif saat dipanggil penyidik.

Pemanggilan itu dilakukan karena Annas Maamun diduga memberi suap anggota DPRD Riau untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran (R-APBDP TA) 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.

Baca juga: KPK: Annas Maamun Secara Medis Masih Bisa Ditahan walau Telah Berusia 81 Tahun

Sebelumnya, Annas Maamun ditangkap KPK atas kasus alih fungsi hutan. Waktu itu, dia divonis tujuh tahun penjara.

Pria yang akrab disapa 'Atuk' itu, bebas dari penjara setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com