Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ronny menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora melaporkan Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq ke Polres Sumba Timur pada 14 Juli 2020.
Ali dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik terhadap Gidion pada saat sosialisasi calon bupati dan calon wakil bupati Sumba Timur dari Partai Golkar.
Baca juga: Banjir Rendam 19 Rumah di Sumba Timur, Warga Mengungsi
Hal itu terjadi di Kaliuda, Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 1 Juli 2020.
Ali telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (10/8/2020).
Ia diperiksa oleh Kanit Tipidter Polres Sumba Timur Aipda Alexander Talahatu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam itu, Ali dicecar sekitar 20 pertanyaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.