KUPANG, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ali Oemar Fadaaq, divonis penjara selama dua bulan oleh pengadilan setempat.
Dia divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Sumba Timur Gideon Mbiliyora.
Baca juga: Diduga Fitnah Bupati, Ketua DPRD Sumba Timur Diperiksa sebagai Saksi
Sidang putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Wiangapu dan dipimpin hakim Ketua Hendro Sismoyo, serta dua hakim anggota Albert Bintang Partogi dan Muhammad Cakranegara.
"Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, telah diputus oleh majelis hakim kemarin tanggal 27 Juli 2022," ujar Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Waingapu, Erwin Imanuel Telnoni, kepada Kompas.com, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: ASN yang Bakar 3 Rumah Panggung di Lokasi Wisata Sumba Timur, Ternyata Idap Gangguan Jiwa
Dalam amar putusannya, lanjut Erwin, Ketua Majelis Hakim Hendro Sismoyo menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran nama baik.
Meski divonis penjara, kata Erwin, hakim memutuskan agar Ali Oemar Fadaaq tak ditahan.
Terkait putusan itu, Ali Oemar Fadaaq menerimanya.
Baca juga: 3 Rumah Panggung Milik Pemkab Sumba Timur di Lokasi Wisata Terbakar
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ronny menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora melaporkan Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq ke Polres Sumba Timur pada 14 Juli 2020.
Ali dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik terhadap Gidion pada saat sosialisasi calon bupati dan calon wakil bupati Sumba Timur dari Partai Golkar.
Baca juga: Banjir Rendam 19 Rumah di Sumba Timur, Warga Mengungsi
Hal itu terjadi di Kaliuda, Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 1 Juli 2020.
Ali telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (10/8/2020).
Ia diperiksa oleh Kanit Tipidter Polres Sumba Timur Aipda Alexander Talahatu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam itu, Ali dicecar sekitar 20 pertanyaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.