Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Sopir Odong-odong Maut di Serang Ternyata Tak Punya SIM, Ngebut karena Ditinggal

Kompas.com - 27/07/2022, 17:37 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - JL (27), sopir odong-odong mau di Serang, Banten ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/7/2022) siang.

Ia ditetapkan tersangka setelah odong-odong yang ia kemudikan ditabrak kereta api hingga 9 penumpangnya tewas. Sementara 22 penumpang lainnya luka-luka.

JL ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu pagi dan memeriksa empat orang saksi.

Dari hasil pemeriksaan, JL diketahui lalai saat mengendarai odong-odong. Selain itu JL ternyata tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

Baca juga: Jadi Tersangka, Sopir Odong-odong yang Ditabrak Kereta Terancam 6 Tahun Penjara

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

"Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik berkeyakinan dan telah menguji keyakinan dalam gelar perkara menetapkan saudara JL usia 27 warga Sentul Kragilan sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022," kata Shinto kepada wartawan di Mapolres Serang. Rabu (27/7/2022).

JL ditetapkan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakan lalu lintas hingga mengakibatkan korban mengalami luka ringan luka berat dan meninggal dunia..

Ada tiga pasal yang diterapkan dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dan denda maksimal Rp12 juta.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, JL langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Sebabkan 9 Orang Tewas, Sopir Odong-odong Ternyata Tidak Punya SIM

Saksi sebut sopir ngebut

Polda Banten bersama Polres Serang melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan mobil odong-odong dengan kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten SerangKOMPAS.COM/RASYID RIDHO Polda Banten bersama Polres Serang melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan mobil odong-odong dengan kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang
Seorang warga bernama Aris mengatakan, keponakannya menjadi korban tragedi odong-odong tertabrak kereta api itu.

Saat ini keponakan Aris dirawat di RS Hermina Ciruas.

Menurut keterangan dari keponakannya, saat kejadian, odong-odong melaju dari Cilebu menuju Walantaka.

"Ada dua odong-odong, yang satu udah duluan, satu lagi yang ditumpangi ponakan saya mengejar," ujarnya, Selasa, dilansir TribunBanten.com.

Baca juga: Polisi Tetapkan Sopir Odong-odong yang Ditabrak Kereta Jadi Tersangka

"Odong-odong ngebut dan supir enggak mau berhenti, udah diimbau oleh penumpang, tapi terus jalan aja," jelasnya.

Sementara itu Ketua RT setempat, Mansur menyebut odong-odong tersebut sudah beroperasi sejak 3 bulan terakhir.

Penumpang odong-odong biasanya jalan-jalan keliling kampung dengan tarif per orang antara Rp 2.000 hingga Rp 3.000.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Jabar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

Regional
Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Regional
Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Kilas Daerah
Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com