Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Bima Sita Uang Rp 100 Juta dari Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran

Kompas.com - 27/07/2022, 17:14 WIB
Junaidin,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


BIMA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 100 juta dari tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) Rp 2,3 miliar untuk korban kebakaran di Kabupaten Bima, NTB.

Uang hasil korupsi itu milik dua dari tiga orang tersangka yakni Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima Ismun dan pendamping penyaluran bantuan sosial bernama Sukardi.

"Sudah ada dilakukan penyitaan dan sudah mendapat persetujuan penyitaan juga dari Pengadilan Negeri Bima," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Bima Andi Sudirman saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Pria di Bima Perkosa Adik Ipar yang Tunawicara

Andi mengatakan, uang tersebut merupakan akumulasi dari biaya administrasi yang telah dipotong kepada para korban kebakaran sebagai syarat pencairan anggaran.

Nilai pemotongannya tergantung tingkat kerusakan rumah yang dialami korban kebakaran, paling sedikit yakni Rp 1 juta.

"Dari mereka ini (tersangka) alasannya untuk administrasi. Ketika ditanya dari mana dasarnya, mereka tidak bisa menjawab," ungkap Andi.

Selama penyelidikan berlangsung, Andi menyebutkan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi.

Mereka sebagian dari total 248 KPM, pendamping, pegawai Dinsos Bima, Bank Mandiri Cabang Bima dan jajaran Kemensos RI.

Baca juga: Kebakaran Ruko di Bima Diduga akibat Korsleting, Warga Mengungsi

Dari serangkaian upaya itu, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ismun dan Sukardi serta mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin.

Menyangkut adanya tersangka lain, Andi menegaskan, hal itu sangat tergantung alat bukti yang ada dan keterangan dari saksi-saksi.

"Kalau memang ada peranan dari pihak lain, nanti kita pertimbangkan, tapi sejauh ini belum ada," ujarnya.

Andi mengungkapkan, dalam waktu dekat penyidik akan meminta keterangan dari pemerintah desa, terkait surat pernyataan yang dibuat oleh KPM dan ditandatangani pemerintah desa.

Di samping itu, mengagendakan pemeriksaan Andi sebagai tersangka.

"Pemeriksaan sebagai saksi sudah kita lakukan, tinggal kita periksa lagi sebagai tersangka," jelasnya.

Baca juga: Elpiji 3 Kg di Bima Langka dan Mahal, Diduga Dibeli Kalangan Menengah ke Atas

Meski demikian, kata dia, belum ada satu pun tersangka yang ditahan. Menurutnya, berkas penyidikan akan dilengkapi terlebih dulu sebelum dilimpahkan ke pengadilan. 

"Rencananya nanti pelimpahannya langsung bersama tersangka supaya asas biayanya ringan. Jadi tidak satu per satu nanti bisa repot."

Selain uang tunai Rp 100 juta, barang bukti lain yang telah disita yakni bukti surat dokumen pengusulan bantuan, buku rekening milik KPM, hingga daftar nama-nama penerima bantuan.

"Kalau dalam bentuk barang tidak ada, hanya uang dan dokumen surat ini saja yang menjadi barang bukti," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com