Dalam melancarkan aksinya ketiga pelaku memiliki peran berbeda.
Pelaku RN berperan memasukan tusuk gigi sebagai pengganjal ke dalam celah masuk kartu ATM pada mesin ATM.
RN kemudian berpura-pura membantu korban memasukan kartu ATM milik korban ke dalam mesin ATM, sambil menukarkan ATM milik Korban dengan ATM dengan bentuk jenis dan warna yang serupa.
Pelaku AW Berperan berpura-pura membantu korban yang sebelumnya kartu ATM miliknya tidak bisa keluar dan mesin ATM dikarenakan tersangkut oleh tusuk gigi ganjalan yang dipasang oleh pelaku RN. Kemudian melakukan serangkaian penipuan kepada korban dengan cara pura-pura membantu sehingga korban kemudian memberikan PIN ATM miliknya kepada Pelaku AW.
Sementara Pelaku EJ berperan sebagai sopir.
Baca juga: Pembobol ATM Lintas Kota Diringkus di Pemalang, Begini Modusnya
Hasil penyelidikan polisi ketiganya beraksi di Kota Curup, Lubuklinggau, dan Kota Bengkulu.
Pelaku dijerat Pasal 46 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 Jo Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.