Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Odong-odong yang Ditabrak Kereta Masih Jadi Saksi

Kompas.com - 27/07/2022, 07:12 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sopir mobil odong-odong maut berinisial JL (27) sudah diamankan polisi.

Sejak diamankan JL statusnya masih sebagai saksi dalam perisitiwa kecelakaan antara mobil odong-odong yang dikemudiannya dengan kereta api lokal Merak-Rangkasbitung.

Akibat peristiwa kecelakaan tersebut, 9 orang penumpang dan 22 orang lainnya luka-luka.

Baca juga: Update Odong-odong Ditabrak Kereta, 9 Penumpang Tewas, 22 Luka-luka

Namun, jika Polres Serang menetapkan JL sebagai tersangka, dia akan dikenakan pasal berlapis.

"Untuk pasal overload sendiri itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di pasal 307, overdimensinya pasal 277," kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto kepada wartawan. Selasa (26/7/2022).

Selain itu, JL juga terancam dikenakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

"Berikut dengan peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2016 pasal 110 terkait perlintasan sebidang pada kereta api yang harus diperioritaskan kereta api," ujar Budi.

Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status sopir mobil odong-odong tersebut.

"Sementara kita amankan dulu dalam 1x24 akan keluar status dari pada supir," jelas Budi.

Menurut Budi, penindakan operasional odong-odong sebelum kejadian kecelakaan maut sudah dilakukan. Sebab, odong-odong masuk dalam katagori kendaraan ODOL (over dimension over load).

"Pemerintah sudah menjadikan program prioritas, tagline tahun 2023 indonesia bebas ODOL. Nah ini salah satunya ini (odong-odong). Sebelum kejadian itu sudah dilaksanakan penindakan mulai skala preemtif, preventif,  hingga penindakan tegas terukur," tandasnya.

Baca juga: Keluarga Korban Sebut Sopir Odong-odong Kebut-kebutan di Jalan Sebelum Ditabrak kereta

Keluarga minta hukum berat

Sapari, salah satu keluarga korban tewas kecelakan meminta sopir odong-odong dihukum seberat beratnya karena telah membuat istrinya Yanti (22) meninggal dunia dan anaknya Hanifah mengalami luka-luka.

"Berharap sopir odong-odong dihukum seumur hidup," kata Sapari ditemui kompas.com.

Menurut Sapari, istri dan anaknya baru pertama kali naik mobil odong-odong.

"Engga ada firasat apa-apa. memang baru kali ini naik odong-odong. Semoga istri saya diberikan tempat terbaik disisi Allah Swt," ujar Sapari dengan wajah sedih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com