KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GR (21), pengendara motor yang menabrak Kanit Turjawali Satlantas Polres Pariaman, Sumatera Barat, sudah ditahan.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M Arvi.
"Saat ini, GR sudah ditahan di Mapolres Pariaman," kata Arvi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
Baca juga: Kronologi Polisi Ditabrak Pemotor Saat Razia hingga Terseret 12 Meter
Arvi menduga, pengendara itu menabrak petugas karena kendaraannya tidak lengkap dan takut. Sehingga, saat terjaring razia terjadilah peristiwa itu.
"Mungkin karena sepeda motornya tidak lengkap dan takut terjaring razia kemudian nekat kabur dengan kecepatan tinggi. Akhirnya dia menabrak Ipda Afrizon," ujarnya.
Kata Arvi, atas perbuatannya ia dijerat denga pasal berlapis karena menganiaya sekaligus melawan polisi saat bertugas.
"Akibatnya, korban mengalami luka berat dan diancam hukuman maksimal 8,5 tahun penjara," tegasnya.