KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GR (21), pengendara motor yang menabrak Kanit Turjawali Satlantas Polres Pariaman, Sumatera Barat, sudah ditahan.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M Arvi.
"Saat ini, GR sudah ditahan di Mapolres Pariaman," kata Arvi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
Baca juga: Kronologi Polisi Ditabrak Pemotor Saat Razia hingga Terseret 12 Meter
Arvi menduga, pengendara itu menabrak petugas karena kendaraannya tidak lengkap dan takut. Sehingga, saat terjaring razia terjadilah peristiwa itu.
"Mungkin karena sepeda motornya tidak lengkap dan takut terjaring razia kemudian nekat kabur dengan kecepatan tinggi. Akhirnya dia menabrak Ipda Afrizon," ujarnya.
Kata Arvi, atas perbuatannya ia dijerat denga pasal berlapis karena menganiaya sekaligus melawan polisi saat bertugas.
"Akibatnya, korban mengalami luka berat dan diancam hukuman maksimal 8,5 tahun penjara," tegasnya.
Kornologi kejadian
Semetara itu, Kasat Lantas Polres Kota Pariaman Iptu Anggi Prasetiyo mengatakan, kejadian berawal saat sepeda motor yang dikemudikan GR melaju dari arah Limau Purut dengan kecepatan tinggi.
Sesampainya di lokasi kejadian, saat akan diberhentikan, sepeda motor itu menabrak petugas kepolisian hingga terseret sejauh 12 meter.
“Dan saat diberhentikan sepeda motor tersebut menabrak petugas kami (korban), sehingga petugas terjatuh di badan jalan. Akibat kejadian tersebut petugas kami mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Pariaman,” kata Anggi, dikutip dari TribunPadang.com.
Baca juga: Takut Kena Razia, Pemotor di Pariaman Tabrak Polisi hingga Terseret 12 Meter
(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Robertus | Belarminus)/TribunPadang.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.