Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Istri Jenderal, Pelaku Penipuan Arisan Online di Kalsel Ditangkap di Malang

Kompas.com - 23/07/2022, 17:49 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


BANJARMASIN, KOMPAS.com - Perempuan berinisial SF (42) ditangkap petugas Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah dilaporkan nasabahnya sebagai bandar arisan online bodong.

SF ditangkap setelah kabur dan bersembunyi di salah satu apartemen di Kota Malang, Jawa Timur.

Kepala Unit II Subdit Dirkrimum Polda Kalsel, AKP Kristian Sapari Nugroho mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan SF adalah dengan membuat grup WhatsApp dan mengaku sebagai istri seorang jenderal.

Baca juga: Pria di Tapin Kalsel Ditangkap karena Cabuli Remaja Putri, Modusnya Ancam Bunuh Diri Jika Tak Dilayani

"Tidak benar pelaku mempunyai suami seorang jenderal polisi atau TNI. Hal tersebut hanya agar orang lebih yakin dan percaya terhadap pelaku saat mengajak peserta arisan," ujar Kristian dlam keterangan yang diterima, Sabtu (23/7/2022).

SF, kata Kristian, mengiming-imingi pelaku berupa keuntungan yang berlipat jika bergabung dan menyetorkan uang sesuai kesepakatan.

Rinciannya, minimal Rp 5 juta dan yang tertinggi Rp 25 juta. 

"Selanjutnya terjadi kesepakatan oleh pelaku dan para korban dengan membayar setiap orang dalam setiap bulannya," jelasnya.

Nasabah yang percaya kemudian menunggu pencairan pada bulan berikutnya. Tetapi setiap kali diundi, bukan nama-nama nasabah yang ada di grup arisan yang terpilih.

Baca juga: Curi Kelopak Mata dan Kulit Alis 44 Jenazah, Kakek di Kalsel Beraksi Saat Melihat Bendera Kematian

Beberapa nasabah pun mulai curiga karena pelaku menggunakan nama orang lain untuk mengelabui para nasabahnya.

"Seiring berjalannya waktu, para korban mulai curiga karena nama-nama yg dipilih atau diundi atau keluar dalam kocokan bukan anggota yang mengikuti arisan tersebut," tambahnya.

Karena merasa ditipu oleh pelaku, beberapa nasabah langsung membuat laporan kepolisian ke Polda Kalsel.

Setelah menerima laporan dari para korban, kerugian arisan online bodong ini ternyata mencapai miliaran rupiah.

"Akibat dari kejadian tersebut para korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 1.796.000.000," ucapnya. 

Untuk proses penyidikan, pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polda Kalsel. Pelaku terancam dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com