Usai membuat laporan itu, polisi kemudian menertibakan surat pencarian orang hilang. Sampai akhirnya jasad korban ditemukan warga di hutan pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Atas perbuatannya, polisi telah menetapkan Rince sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap anaknya.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan hingga 20 hari ke depan," kata Kepala Kepolisian Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, kepada Kompas.com, Jumat.
Tersangka Rince, sambung Nyoman, dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegasnya.
Baca juga: Hilang 3 Hari, Bocah 2 Tahun di Rote Ndao Ditemukan Tewas di Hutan
(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.