Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pemerasan, Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Kompas.com - 21/07/2022, 12:34 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Persidangan perkara dugaan pemerasan perusahaan jasa titipan (PJT) di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta mendekati babak akhir.

Mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai  Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori (QAB) menyampaikan jawaban (duplik) pihak terdakwa atas tanggapan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Serang.

Dalam duplik yang dibacakan penasehat hukum Qurnia, Bayu Prasetio menyebut, jaksa penuntut umum mengabaikan fakta-fakta persidangan. Untuk itu, Qurnia harus bertanggung jawab dan dituntut 2,5 tahun penjara.

Baca juga: Pejabat Dinas Pertanian dan PPL Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Madiun

"Fakta persidangan tak membuktikan adanya meeting of mind antara Vincentius Istiko Murtiadji (terdakwa lainnya) dengan Qurnia, karena tindakan perbuatan melawan hukum dilakukan sendiri oleh Istiko, dan tindakan pidana tidak bisa dibebankan kepada Qurnia," kata Bayu di hadapan ketua majelis hakim Slamat Widodo, Rabu (20/7/2022).

Menurut Bayu, peran QAB dalam perkara dugaan pemerasan tidak jelas dan dipaksakan menjadi yang harus bertanggungjawab.

Padahal, dalam fakta persidangan tidak ada bukti satupun keterlibatan Qurnia  dalam tindak pidana yang dilakukan Vincentius Istiko Murtiadji.

Karena itu, Bayu menilai telah tepat untuk dinyatakan dakwaan terhadap diri QAB batal demi hukum.

"Membebaskan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori dari semua dakwaan atau sekiranya majelis hakim yang mulia berpendapat lain agar melepaskan terdakwa Qurnia dari segala tuntutan hukum," kata Bayu. 

Baca juga: Terima Rp 3,5 Miliar, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Bayu menegaskan, dalam dakwaan, tuntutan dan replik yang dibuat jaksa untuk kliennya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Bagaimana mungkin dakwaan Qurnia dikenakan delik tindak pidana yang berlainan jenis dalam suatu dakwaan subsidiaritas (terkait dakwaan pasal 12e dan 11 UU Tipikor)," ujar Bayu.

Terkait pendapat JPU yang menyatakan Qurnia menerima hadiah dari dua PJT, Bayu menyatakan, kliennya tidak terbukti ada uang dari dua PJT yang mengalir kepada Qurnia.

Bukti itu diperkuat dengan adanya laporan audit investigasi inspektorat Kementerian Keuangan yang menyatakan Qurnia tidak bersalah menerima hadiah.

"Bahkan terdakwa Istiko (mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta) sendiri dalam persidangan menyatakan tidak pernah memberikan uang suap kepada Qurnia serta tidak pernah pula diperintah untuk meminta dan menerima uang," tegas dia.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soetta Minta Dibebaskan

Sementara itu, terdakwa Qurnia menambahkan, tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki JPU dalam memenuhi unsur dirinya menerima hadiah atau janji sejumlah uang dari dua perusahan yakni PT Sinergi Karya Kharisa (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).

"JPU memilih untuk mengabaikan fakta-fakta persidangan. Seyogyanya pengadilan merupakan tempat yang sakral dan terhormat, serta merupakan harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Tidak sepatutnya kebenaran yang terungkap di persidangan diabaikan begitu saja," kata Qurnia.

Bahkan, saat menjadi saksi mahkota, Istiko mengakui tidak pernah diperintah dirinya untuk meminta atau menerima uang dari PT SKK.

"Serta Istiko juga mengakui tidak pernah memberikan uang kepada saya," ujar Qurnia.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com