PONTIANAK, KOMPAS.com - Dua orang sopir truk ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyelundupan 13.260 botol minuman keras (miras) melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) Mujahidin mengatakan, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan mendalam.
"Dalam kasus tersebut, kita telah tetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Mujahidin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Mujahidin menerangkan, dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.
"Jika sudah memasuki tahap II tentu barang bukti dan tersangka akan kita limpahkan ke Kejati Kalbar untuk proses persidangan," jelas Mujahidin.
Baca juga: 13.260 Miras dari Malaysia Gagal Diselundupkan ke Indonesia, 3 Sopir Ditangkap
Diberitakan, TNI Angkatan Laut bersama Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu botol minuman keras (miras) yang diangkut menggunakan dua truk dan satu kontainer melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalbar.
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmad Heri Purwono mengatakan, kronologi penangkapan bermula laporan intelijen yang diterima Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak, Sabtu (25/6/2022).
Informasi itu menyebutkan, akan ada upaya penyelundupan minuman keras asal Malaysia melalui perbatasan di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
"Menindaklanjuti informasi, tim melakukan briefing dan bergerak menuju daerah yang dicurigai," kata Heri kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Selanjutnya, pada Minggu (26/6/2022) pukul 01.30 WIB, tim Lantamal XII Pontianak bergabung dengan Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) untuk melakukan pengintaian.
"Pukul 02.37 WIB tim mengidentifikasi dan mencurigai sebuah truk.Selanjutnya membuntutinya dan menemukan truk yang sedang loading muatan minuman keras ilegal," ucap Heri.
Heri menyebut 13.260 botol tersebut terdiri dari 576 botol Macallan Harmoni, 600 botol Macallan 12, 2.376 botol El Jimador, 1.776 botol Dona Sol Vineyards, 2.388 botol Herradura Tequila Plata, 576 botol Douglass Hill, 2.376 botol Finlandia Vodka, dan 204 botol Kilchoman.
"Kami juga mengamankan 3 orang sopir, berinisial PS, DP dan AY. Ketiganya saat ini masih dalam pemeriksaan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar)," ucap Heri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.