Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak Kandungnya, Pria Ini Sempat Tepergok Putranya

Kompas.com - 18/07/2022, 16:24 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial KAI (37), tega memerkosa putri kandungnya hingga puluhan kali.

Kasat Reskrim Polretabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan oleh KAI sempat tepergok putranya yang merupakan adik dari korban.

Namun, saat itu adik korban tak dapat berbuat banyak melihat kakak perempuannya diperkosa karena saat itu ia diancam oleh sang ayah.

"Anaknya yang kedua itu laki-laki saat tahu kakaknya diperkosa dia juga diancam sehingga takut terhadap pelaku. Pelaku ini pekerjaannya adalah seorang sopir," kata Tri, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan

Tri mengatakan, terungkapnya perbuatan pelaku berawal dari sang ibu yang curiga melihat putrinya selalu murung.

Kemudian, sambung Tri, istri pelaku pun mengajak anaknya berbicara hingga akhrinya korban cerita bahwa telah diperkosan oleh pelaku.

"Kemudian istri pelaku melapor dan tersangka ditangkap," ujarnya.

Baca juga: Kecanduan Film Porno, Seorang Bapak di Palembang Perkosa Anak Kandung

Korban selalu diancam

Kata Tri, pelaku melakukan perbuatannya saat sang istri tidak ada di rumah.

"Pelaku melancarkan aksinya saat istrinya sedang berada di rumah orangtunya. Sementara rumah mereka kosong," ungkapnya.

Saat melakukan aksinya, sambug Tri, pelaku selalu mengancam akan membunuhnya.

"Korban selalu diancam dibunuh kalau tidak menurut," ujarnya.

Baca juga: Sebagai Laki-laki Normal, Sakit Ada Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, tapi...

Pengakuan pelaku

Sementara itu, pelaku KAI mengaku sudah lebih dari 30 kali memerkosa anak kandungnya.

Hal itu dilakukannya karena ia sering menonton film porno.

"Saya tidak tahan karena sering nonton porno. Istri selalu pergi ke tempat orangtuanya saat saya beraksi," akunya.

Atas perbuatannya, ia pun terancam dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Wanita di Jambi Jadi Korban Pernikahan Sesama Jenis, Pelaku Mengaku sebagai Dokter

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra  | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com