KOMPAS.com - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diduga kabur ke Papua Nugini.
RHP diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah, Papua.
"Iya betul (jadi DPO)," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, melalui pesan singkat, Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Diduga Kabur ke Papua Nugini, Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK
Sebelum masuk DPO, sambung Faizal, KPK juga sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap RHP agar yang bersangkutan tidak kabur ke luar negeri.
"Kalau dicekal sudah, datanya sudah masuk di semua kantor imigrasi," kata dia.
RHP diduga kabur ke Papua Nugini sejak menghilang pada 13 Juli lalu. Faizal menyebut proses pencarian terhadap RHP telah dilakukan hampir di seluruh penjuru Jayapura.
Dalam hal ini, Polda Papua membantu KPK mencari RHP.
Keberadaan RHP terakhir sempat terlihat di Pasar Skouw yang merupakan kawasan perbatasan RI dengan Papua Nugini pada Kamis (14/7/2022).
"Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis pagi. Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah," ungkap Faizal.
Baca juga: 3 Polisi Ditahan Propam Polda Papua Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mamberamo Tengah
Selain itu, Propam Polda Papua juga telah menahan tiga anggota polisi yang sebelumnya berstatus sebagai ajudan dan walpri RHP. Mereka adalah Aipda AI, Bripka JW dan Bripka EW.
Khusus untuk Aipda AI diduga membantu proses pelarian RHP yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Aipda AI yang menyiapkan kendaraan dan alat komunikasi bagi RHP untuk kabur ke Papua Nugini.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor: Andi Hartik, Priska Sari Pratiwi, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.