"Memang terjadi kerusuhan di kantor perusahaan. Namun, saat ini kondisi sudah kondusif. Polisi melakukan pengamanan di lokasi agar tidak terjadi kejadian lebih besar," ujar Kasat Reskrim.
Sementara, Kabag Umum PT Pamorganda, Hutahean, membantah bahwa pihaknya melanggar kesepakatan.
Menurut dia, surat itu bukan kesepakatan, tapi usul serta tuntutan dari masyarakat.
"Tidak ada surat kesepakatan, yang ada surat tuntutan dari masyarakat. Selanjutnya terkait surat gubernur, kami tidak akan memberikan komentar karena itu kewenangan gubernur. Kami hanya mengikuti aturan bahwa tak mungkin kami memberikan lahan di dalam HGU kebun kami karena ini berarti kami bisa melanggar hukum," kata Hutahean, saat dihubungi.
Sebelumnya, kata Hutahean, telah dilakukan audiensi antara perusahaan dengan pemerintah kabupaten, termasuk provinsi.
Hasil audiensi menyebutkan, tidak ada masalah dalam HGU PT Pamorganda.
"Kami punya bukti-bukti audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, termasuk gubernur, BPN, bahwa kami tidak ada masalah," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, alasan perusahaan tidak berani mengeluarkan 50 hektare lahan dalam HGU untuk permukiman warga, karena apabila diberikan akan ada dampak buruk bagi perusahaan.
"Pertama, kalau kami berikan 50 hektare lahan untuk permukiman, kami bisa terkena masalah hukum karena HGU ini sama saja kami ngontrak dengan pemerintah. Kalau kami keluarkan 50 hektare, bisa masuk penjara karena tidak sesuai dengan aturan bila HGU telah diberikan. Perusahaan wajib mempertanggungjawabkannya," beber dia.
Lalu masalah kedua, apabila perusahaan memberikan, maka desa-desa lain akan menuntut hal serupa.
Jika semua permintaan dipenuhi, maka habislah lahan HGU PT Pamorganda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.