Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/07/2022, 18:00 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Permohonan judicial review UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) ketahuan bertanda tangan palsu.

Alhasil permohonan judicial review tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Tanda tangan pemohon yang palsu ini diketahui ketika panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat menggelar sidang lanjutan uji materiil aturan pengangkatan kepala otoritas IKN pada Rabu (13/7/2022).

Baca juga: IKN Diklaim Ramah Lingkungan, Jatam: Tambang Ilegal Dilakukan Terang-terangan

Dilansir dari situs MK, sidang kedua perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 itu seharusnya diagendakan perbaikan permohonan.

Namun, panen hakim justru menemukan kejanggalan tanda tangan pemohon pada perbaikan permohonan judicial review itu.

"Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon," tanya Arief dalam sidang.

Mulanya, para pemohon menjawab tanda tangan itu adalah asli dan menegaskan tanda tangan itu dibuat secara digital.

Tetapi setelah didesak, salah satu pemohon atas nama Hurriyah Ainaa Mardiyah mengakui dari enam pemohon, dua orang di antaranya tidak menandatangani permohonan tersebut.

Menurutnya, dua tanda tangan yang disebut palsu itu diterakan sendiri di permohonan atas kesepakatan karena sedang tidak bersama mereka.

Baca juga: Soal Napi Anak Tewas Usai Dipukuli, Kakanwil Lampung: Ada Kelalaian Pengawasan di Lapas

Atas temuan ini, panel hakim memberikan pilihan agar para pemohon mencabut permohonan. Para pemohon pun menyatakan akan mencabut permohonan.

Selanjutnya Panel Hakim meminta para Pemohon secara resmi mencabut permohonan di depan persidangan dan mengajukan surat resmi untuk mencabut permohonan.

Isi judicial review UU IKN mahasiswa Unila

Judicial review ini diajukan oleh enam mahasiswa Fakultas Hukum Unila pada 27 Juni 2022.

Keenam mahasiswa tersebut yakni M Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Pemohon I); Hurriyah Ainaa Mardiyah (Pemohon II); Ackas Depry Aryando (Pemohon III); Rafi Muhammad (Pemohon IV); Dea Karisna (Pemohon V); dan Nanda Trisua Hardianto (Pemohon VI).

Menurut para pemohon, Pasal 5 ayat (4), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: Tuntut Keadilan, Keluarga Napi Anak Tewas Sambangi Kanwil Kemenkumham Lampung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

2 Desa di Bima Bentrok, Rumah Dibakar dan 1 Warga Terluka

2 Desa di Bima Bentrok, Rumah Dibakar dan 1 Warga Terluka

Regional
Buntut Video Viral, BPBD Nunukan Tanam Rumput Vetiver di Wilayah Longsor Sembakun

Buntut Video Viral, BPBD Nunukan Tanam Rumput Vetiver di Wilayah Longsor Sembakun

Regional
Saat Menteri Basuki Jadi 'Drummer', Jokowi Menari Gemu Famire bersama Warga Kupang

Saat Menteri Basuki Jadi "Drummer", Jokowi Menari Gemu Famire bersama Warga Kupang

Regional
Polisi Syariah Tangkap 5 Muncikari Online di Lhokseumawe Aceh

Polisi Syariah Tangkap 5 Muncikari Online di Lhokseumawe Aceh

Regional
'Update' Korban Erupsi Gunung Marapi, 13 Jenazah Telah Diidentifikasi

"Update" Korban Erupsi Gunung Marapi, 13 Jenazah Telah Diidentifikasi

Regional
Istri Polisi di Nunukan Laporkan Suami atas Kasus Perselingkuhan

Istri Polisi di Nunukan Laporkan Suami atas Kasus Perselingkuhan

Regional
Presiden Jokowi Tanam Cendana di Samping Kantor Gubernur NTT

Presiden Jokowi Tanam Cendana di Samping Kantor Gubernur NTT

Regional
2 Menit Mengudara, 30 Pelanggaran Terekam ETLE Drone di Kota Magelang

2 Menit Mengudara, 30 Pelanggaran Terekam ETLE Drone di Kota Magelang

Regional
Syafrudin Dipastikan Kembali Mencalonkan Diri sebagai Walkot Serang

Syafrudin Dipastikan Kembali Mencalonkan Diri sebagai Walkot Serang

Regional
Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, 2 Wakil Rektor Diperiksa

Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, 2 Wakil Rektor Diperiksa

Regional
Sederet Fakta Evakuasi 22 Jenazah Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi

Sederet Fakta Evakuasi 22 Jenazah Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi

Regional
Jokowi Minta Bupati Nagekeo Selesaikan Masalah Rekening Penerima BLT El Nino

Jokowi Minta Bupati Nagekeo Selesaikan Masalah Rekening Penerima BLT El Nino

Regional
Pakai Visa Wisata untuk Survei Perusahaan, 14 WN China Ditangkap di Kepri

Pakai Visa Wisata untuk Survei Perusahaan, 14 WN China Ditangkap di Kepri

Regional
Banjir Bandang Lahar Gunung Marapi Terjadi di Tanah Datar

Banjir Bandang Lahar Gunung Marapi Terjadi di Tanah Datar

Regional
10 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Disebut Masih Hidup

10 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Disebut Masih Hidup

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com