Keesokan harinya orangtua korban meminta teman dekat korban berupaya menghubunginya.
Saat itu juga korban merespons melalui sambungan telepon dan mengaku telah ditiduri pelaku.
Teman dekat korban kemudian membujuk pelaku supaya datang ke rumahnya.
Baca juga: Curi 56 Tabung Elpiji, 3 Pria Pengangguran Diamankan Polres Jepara
"Korban dan tersangka datang ke rumah teman baik korban. Nah, saat itu, keluarga korban sudah menunggu dan langsung menginterogasi pelaku. Polisi selanjutnya menangkap pelaku," pungkas Warsono.
Pelaku diancam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.