Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Curi 56 Tabung Elpiji, 3 Pria Pengangguran Diamankan Polres Jepara

Kompas.com - 14/07/2022, 21:27 WIB

 JEPARA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Jepara meringkus tiga pencuri spesialis tabung elpiji ukuran 3 kilogram lintas kabupaten.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan, identitas ketiga pelaku yaitu NY(37) warga Kecamatan Welahan, Jepara, MZ (41) warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara dan AS (41) warga Kecamatan Wedung, Demak.

Terakhir ketiga pria pengangguran itu dilaporkan beraksi di sebuah toko di wilayah desa Damarjati Kalinyamatan, Jepara pada Senin (11/7/2022) pukul 01.00 WIB.

"NY dan AS berputar-putar memantau situasi. Setelah situasi dianggap aman kemudian masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi," terang Warsono saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Kakek S Mengaku sudah 2 Tahun Beraksi, Ada 88 Pasang Barang Bukti

Setelah berhasil masuk, NY dan AS lantas menggasak sebanyak 56 tabung gas lalu dipindahkan ke mobil yang sudah dikendarai oleh tersangka lainnya yakni MZ.

Keesokan hari para tersangka menjual tabung gas tersebut ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Jepara, Kudus dan Pati.

"Penangkapan tersangka tak membutuhkan waktu lama, tidak sampai 24 jam. Jadi setelah mendapat laporan pencurian, Tim Resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangka," ungkap Warsono.

Tak hanya tersangka, Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung elpiji ukuran 3 kilogram, satu unit mobil Toyota Avanza, gunting besar, kunci T, obeng, linggis, gergaji dan uang tunai Rp 1,75 juta.

Dari pengakuan tersangka, kata Warsono, pelaku sudah lama melakukan aksi pencurian tabung gas di beberapa kabupaten yakni di Kudus, Pati dan Jepara.

"Untuk Kabupaten Jepara sendiri terdapat 9 TKP yaitu di Welahan dua TKP, Kalinyamatan dua TKP, Pakis Aji satu TKP, Tahunan satu TKP, Pecangaan satu TKP dan Bangsri dua TKP," jelas Warsono.

Atas kejadian tersebut pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ternak Warga Lereng Ile Lewotolok Mendadak Mati akibat Penyakit Diare

Ternak Warga Lereng Ile Lewotolok Mendadak Mati akibat Penyakit Diare

Regional
Tanggapi Keluhan Orangtua soal Uang Sekolah, Kadisdikbud NTT: Saya Tegaskan Siswa Wajib Ikut Ujian

Tanggapi Keluhan Orangtua soal Uang Sekolah, Kadisdikbud NTT: Saya Tegaskan Siswa Wajib Ikut Ujian

Regional
29 Rumah Rusak dan 1 Orang Terluka akibat Hujan dan Angin Kencang di Blitar

29 Rumah Rusak dan 1 Orang Terluka akibat Hujan dan Angin Kencang di Blitar

Regional
Ajak Anak Tetangga Tidur Sekamar hingga Dicabuli, Pria Asal Wonogiri Ditangkap

Ajak Anak Tetangga Tidur Sekamar hingga Dicabuli, Pria Asal Wonogiri Ditangkap

Regional
Selama Maret 2023, Gunung Ile Lewotolok di Lembata Meletus 570 Kali

Selama Maret 2023, Gunung Ile Lewotolok di Lembata Meletus 570 Kali

Regional
Aksi Remaja Lempar Petasan ke Polisi Saat Balap Liar, Setelah Ditangkap Ternyata Pelaku Curanmor

Aksi Remaja Lempar Petasan ke Polisi Saat Balap Liar, Setelah Ditangkap Ternyata Pelaku Curanmor

Regional
Ledakan Maut Bahan Petasan di Magelang Telan Korban Jiwa, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Ledakan Maut Bahan Petasan di Magelang Telan Korban Jiwa, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Regional
Ada Larangan Jokowi, Pemkot Batam Alihkan Dana Bukber Rp 1,2 Miliar ke Kegiatan Lain

Ada Larangan Jokowi, Pemkot Batam Alihkan Dana Bukber Rp 1,2 Miliar ke Kegiatan Lain

Regional
Mayat Bayi yang Ditemukan di Kupang Dikuburkan Ibunya karena Malu Hamil di Luar Nikah

Mayat Bayi yang Ditemukan di Kupang Dikuburkan Ibunya karena Malu Hamil di Luar Nikah

Regional
Terpeleset Saat Mancing di Sungai, Bocah 5 Tahun di Lombok Tengah Tewas Tenggelam, Ini Kronologinya

Terpeleset Saat Mancing di Sungai, Bocah 5 Tahun di Lombok Tengah Tewas Tenggelam, Ini Kronologinya

Regional
Ibu Hanyutkan Bayinya ke Saluran Irigasi usai Melahirkan di Jamban, Mulut Sempat Dibekap agar Tak Menangis

Ibu Hanyutkan Bayinya ke Saluran Irigasi usai Melahirkan di Jamban, Mulut Sempat Dibekap agar Tak Menangis

Regional
4,1 Juta Orang Diperkirakan Mudik ke Jawa Tengah, Begini Antisipasi Polisi

4,1 Juta Orang Diperkirakan Mudik ke Jawa Tengah, Begini Antisipasi Polisi

Regional
Kisah Pilu Bocah 12 Tahun di Banyumas, Diperkosa dan Diminta Keluar Sekolah karena Hamil

Kisah Pilu Bocah 12 Tahun di Banyumas, Diperkosa dan Diminta Keluar Sekolah karena Hamil

Regional
Bocah 5 Tahun di Lombok Tengah Tewas Tenggelam di Sungai Saat Memancing

Bocah 5 Tahun di Lombok Tengah Tewas Tenggelam di Sungai Saat Memancing

Regional
Supir Taksi Online di Purworejo Diduga Jadi Korban Begal, Terluka di Bagian Leher

Supir Taksi Online di Purworejo Diduga Jadi Korban Begal, Terluka di Bagian Leher

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke