JEPARA, KOMPAS.com - RD (31) bapak tiga anak warga Bekasi diamankan Satreskrim Polres Jepara setelah dilaporkan mencabuli DA, gadis berusia 15 tahun warga Kecamatan Batealit, Jepara.
Kapolres AKBP Warsono menyampaikan, korban disetubuhi pelaku di salah satu hotel di wilayah Kota Jepara pada 24 Juni 2022.
"Pelaku membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi akan menikahinya," kata Warsono, saat konferensi pers di Mapolres Jepara, pada Kamis (14/07/2022) sore.
Warsono mengatakan, pelaku dan korban berkenalan lewat main bareng (mabar) game online.
Baca juga: Air Terjun Songgo Langit Jepara: Daya tarik, Legenda, dan Harga Tiket
Keduanya kemudian saling tukar nomor WhatsApp. Saat itu, pelaku mengaku belum beristri.
Pelaku akhirnya datang ke Jepara untuk menemui korban.
Korban pun dijemput tak jauh dari rumahnya dan diajak ke hotel yang sudah dipesan pelaku.
"Saat di hotel mereka sempat mabar game online hingga akhirnya korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan suami istri," kata Warsono.
Pada hari nahas itu, orangtua korban khawatir karena hingga tengah malam korban tak kunjung pulang ke rumah.
Keesokan harinya orangtua korban meminta teman dekat korban berupaya menghubunginya.
Saat itu juga korban merespons melalui sambungan telepon dan mengaku telah ditiduri pelaku.
Teman dekat korban kemudian membujuk pelaku supaya datang ke rumahnya.
Baca juga: Curi 56 Tabung Elpiji, 3 Pria Pengangguran Diamankan Polres Jepara
"Korban dan tersangka datang ke rumah teman baik korban. Nah, saat itu, keluarga korban sudah menunggu dan langsung menginterogasi pelaku. Polisi selanjutnya menangkap pelaku," pungkas Warsono.
Pelaku diancam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.