"WN Filipina tersebut juga dikenakan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya.
Baca juga: Satpam Bank NTT Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Gudang Arsip
Sebelumnya, identitas Caroline terungkap saat mendatangi Kantor Imigrasi Maumere bersama kerabatnya pada Jumat (17/6/2022).
Ia datang untuk membuat surat keterangan agar bisa mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur.
Saat proses wawancara oleh petugas Imigrasi Maumere, diketahui Caroline merupakan warga negara Filipina berdasarkan identitas berupa paspor Filipina.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.