Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Jual Beli Lahan Eks Pemakaman Bong Mojo Solo, Harganya Rp 7 Juta-Rp 8 Juta Per Kavling

Kompas.com - 13/07/2022, 16:54 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo bakal melakukan penyelidikan kasus dugaan jual beli tanah di eks pemakaman Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah.

Lahan yang akan dimanfaatkan menjadi Pasar Mebel itu diduga dijualbelikan dua oknum makelar tanah dengan harga Rp 7 juta-Rp 8 juta per kavling.

Akibat dari praktik dugaan jual beli lahan itu, kini telah berdiri puluhan rumah penduduk.

"Yang jelas nanti akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini teman-teman (penyidik) masih mencari. Kita tunggu ke depannya, saat ini belum bisa berkomentar banyak," jelas Kepala Satreskrim (Kasat Reskrim) Polresta Solo Kompol Djohan Andika saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Kirim Tim ke Pemalang, Inspektorat Jateng Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab

Sementara itu, Lurah Jebres Lanang Aji Laksito mengatakan, warga yang mendirikan bangunan di lahan eks Bong Mojo itu bukan warga Solo.

"Informasi dari Pak RT dan RW memang ada warga, tapi bukan warga Jebres. Kalaupun mau minta surat-surat pengantar untuk mengurus sesuatu juga tidak diberikan karena itu tanah negara," jelas Lanang Aji Laksito saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).

Hal itu dilakukan sebagai antisipasi agar praktik jual beli lahan tidak meluas.

Lanang menjelaskan, pihak Kelurahan Jebres serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Solo telah memasang spanduk imbauan.

Baca juga: Jual Beli Hewan Ternak di Malang Harus Kantongi SKKH, Panitia Kurban Butuh Izin Camat

Dalam spanduk tersebut tertulis, "Dilarang Mendirikan Bangunan di kawasan Bong Mojo", dengan dasar HP (Hak Pakai) 71 dan HP 62 Kelurahan Jebres, Kota Solo.

Selain itu, tertulis pula dasar pelarangan itu dengan Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 7 Tahun 2016.

"Pemasangan imbauan sudah terpasang kemarin. Selanjutnya, mungkin nanti akan ada pengukuran dan pendataan ulang, tapi lebih tetapnya nanti sama Dinas Perkimtan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

Regional
Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com