Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pengedar Narkoba di Tegal Ditangkap Saat Bungkus Ganja Siap Edar

Kompas.com - 13/07/2022, 07:01 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota menangkap tiga orang sindikat pengedar narkoba jenis ganja.

Bersama ketiganya, polisi juga mengamankan barang bukti 22 paket ganja siap edar dengan berat total 293,24 gram.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan ketiga tersangka berinisial AH, AM, dan CY diringkus di dua lokasi berbeda pada 4 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Ladang Ganja Seluas 5 Hektar Kembali Ditemukan di Keerom Papua

Bahkan dua orang di antaranya, ditangkap di sebuah rumah kos saat sedang mengemas ganja ke dalam paket siap edar.

"Bermula dari penangkapan AH pada 4 Juli lalu di Jalan Antaboga, Kelurahan Slerok, Tegal Timur," kata Rahmad didampingi Kasatresnarkoba AKP Slamet Sugiarto, saat ungkap kasus di Mapolres Tegal Kota, Selasa (12/7/2022).

Rahmad mengatakan, setelah menangkap AH dengan barang bukti 21,79 gram ganja, polisi kemudian melakukan pengembangan yang mengarah adanya tersangka lain yang bekerja bersama AH.

Kedua tersangka lain yakni AM dan CY, ditangkap malam harinya di sebuah rumah kos di Jalan Sikatan, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan.

"Dari hasil interogasi tersangka pertama, diketahui masih ada ganja lain di rumah kos di Randugunting," kata Rahmad.

Dari rumah kos yang dihuni kedua tersangka, ditemukan barang bukti ganja lainnya. "Diamankan dua orang yang ternyata sedang mengemas ganja siap edar," kata Rahmad.

Baca juga: Bawa 1 Kilogram Ganja, Personel Band Ternama di Mataram Ditangkap

Barang bukti yakni ganja siap edar dengan berat 29,47 gram, satu paket berisi batang pohon dan irisan daun ganja siap edar seberat 10,48 gram, serta paket besar ganja siap edar dengan total 231,5 gram.

"Dengan total barang bukti dari ketiga tersangka 22 paket ganja siap edar dengan total berat keseluruhan 293,24 gram," kata Rahmad.

Ketiga tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Markas Polres Tegal Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya dijerat Pasal 132 juncto 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 huruf A Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Jangan Legalisasi Ganja Medis, Guru Besar UGM: Nanti Merusak Mental

Kasatresnarkoba AKP Slamet Sugiarto mengatakan, modus penjualan paket narkoba oleh para tersangka yakni melalui daring di media sosial.

Di hadapan polisi, tersangka AH mengaku membeli ganja melalui seseorang di Jakarta. Ganja dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

Selanjutnya ganja dikemas menjadi beberapa paket kecil untuk kemudian kembali diedarkan atau dijual secara daring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com