Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Hapus Video Liputan Jurnalis, Ajudan Gubernur Maluku Akan Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 11/07/2022, 18:09 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Direktur Molluca TV Yopi Iszaac mengaku akan melaporkan ajudan gubernur Maluku berinisial IKA karena diduga merampas dan menghapus video liputan jurnalis di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

IKA diduga merampas kamera liputan jurnalis Molluca TV saat Gubernur Maluku Murad Ismail didemo sejumlah mahasiswa ketika peresmian Pelabuhan Merah Putih di Namlea, Sabtu (9/7/2022).

Baca juga: Ajudan Gubernur Maluku Menghapus Paksa Video Liputan Jurnalis, Pengurus IJTI Mengecam

“Ini sudah melanggar aturan, melanggar ketentuan undang-undang apalagi kita dilindungi Undang-Undang Pers. Jadi secepatnya dalam waktu 1x24 jam saya akan membuat laporan ke Polda Maluku dan ke Propam,” kata Yopi di Ambon, Senin sore.

Yopi mengaku mendapat informasi langsung dari kontributornya, Sofyan Muhamadiya, perihal insiden perampasan kamera liputan dan penghapusan video itu.

Yopi yang didampingi Ketua IJTI Maluku Imanuel Alfred Soulay dan Ketua AJI Ambon Tajudin Buano mengaku menyayangkan insiden tersebut.

“Selaku pimpinan saya bilang ke dia (kontributor), kita harus proses karena sudah melanggar aturan,” ungkapnya.

“Nah mungkin kita dari Molluca TV akan bersama-sama dengan teman-teman IJTI dan AJI akan tetap akan kawal proses ini sampai ranah hukum,” tambahnya.

Adapun Ketua AJI Ambon Tajudin Buano mengaku sangat medukung sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh Molluca TV terkait kasus tersebut.

“Kita mendukung langkah hukum yang dilakukan Molluca TV karena kejadian seperti ini sudah beberapa kali,” katanya.

Menurut Tajudin, insiden yang dialami jurnalis Molluca TV di Namlea telah menambah panjang daftar kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers di Maluku.

Sepanjang 2022, kata Tajudin, sudah terjadi tiga kasus dugaan pelanggaran kebebasan pers di Maluku.

“Artinya apa kebebasan pers untuk mendapatkan informasi terhalangi dan kasus di Buru ini kita sangat mengecam dan menyesalkannya. Tentu kita akan mengawal kasus hingga tuntas karena sudah banyak wartawan yang mengalami kasus begini, ini tidak boleh terulang lagi, jangan sampai ada yang menganggap kasus itu biasa-biasa saja padahal itu kasus serius” ungkapnya.

Ketua IJTI Maluku Imanuel Alfred Soulay menegaskan, pihaknya bersama AJI Ambon akan berdiri bersama pihak Molluca TV membantu memproses kasus itu secara hukum hingga tuntas.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas karena bagi kami apa yang dilakukan ajudan gubernur Maluku itu sangat mencederai kebebasan pers dan kejadian itu telah melanggar  undang-undang pers,” ungkapnya.

Baca juga: Usut Izin Prinsip Pembangunan Ritel di Ambon, KPK Periksa Kepala Dinas hingga Notaris

IJTI pun meminta semua pihak dapat menghormati setiap jurnalis yang sedang meliput dan juga menghormati kebebasan pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Pada kesempatan ini juga mengimbau agar semua pihak bisa menghormati tugas jurnalis dan kebebasan pers,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com