BLORA, KOMPAS.com - Dua oknum kepala desa di Blora, Jawa Tengah diduga memalsukan surat terkait seleksi pengisian perangkat desa.
Kedua oknum tersebut yakni, Darno yang merupakan kepala desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, dan Muhammad Kasno yang merupakan kepala desa Beganjing, Kecamatan Japah.
Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengungkapkan kedua oknum kades tersebut telah menjalani sidang perdana pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu.
"Iya, sudah proses sidang," ucap Jatmiko saat dihubungi Kompas.com via pesan WhatsApp, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Ada Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa, Begini Penjelasan Bupati Blora
Sementara itu, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan negeri Blora, Darno didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP terkait pemalsuan surat. Selain Darno, pada Nomor Perkara 69/Pid.B/2022/PN Bla, juga menyebut nama Suprono.
Kedua terdakwa tersebut diduga membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah isinya benar dan tidak palsu.
Nantinya sidang lanjutan tersebut akan kembali dilaksanakan pada Rabu (13/7/2022) mendatang.
Sedangkan pada Nomor Perkara 70/Pid.B/2022/PN Bla, pengadilan mengadili terdakwa Muhammad Kasno dan Moh Ramli. Keduanya didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Muhammad Kasno dan Moh Ramli juga diduga membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah isinya benar dan tidak palsu.
Nantinya, sidang lanjutan akan dilakukan pada Selasa (12/7/2022) besok.
Sekadar diketahui, pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora dikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan.
Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak. Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu.
Usai pelaksanaan tes pengisian perades kali ini, banyak dari mereka yang gagal lolos perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa dan membuat laporan ke pihak kepolisian karena merasa dicurangi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.