Siswo mengungkapkan, hasil mencuri digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Awalnya dua pelaku yang ditangkap inisial A dan S di tempat kerjanya. Dari dua pelaku ini kita lakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan satu orang lainnya yakni RG," ujarnya.
Baca juga: Cabuli Pelajar yang Masih di Bawah Umur, Pemuda di Bogor Ditangkap
Dari pengungkapan kasus tersebut, sambung Siswo, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian beserta 11 batang aluminium.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Siswo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.