KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap tiga orang pria dalam kasus pencurian aluminium seberat 300 kilogram di Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketiga pelaku ditangkap setelah kabur secara terpisah dan menggunakan uang hasil curian untuk kebutuhan hidup.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 10 Juli 2022: Pagi dan Malam Cerah Berawan
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, sebanyak tiga orang berinisial A (54), S (33), dan RG (29) berhasil ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (7/7/2022).
"Untuk pelaku pencurian aluminium di Citeureup sudah ditangkap. Uang hasil penjualannya dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan hidup," kata Siswo melalui pesan tertulisnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).
Siswo menjelaskan, kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan korban pencurian alumunium pada Jumat (3/6/2022). Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Baca juga: Jalur Puncak Bogor Berlaku One Way Arah Jakarta, Polisi Sebut untuk Persiapan Malam Takbir
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian 11 batang aluminium atau seberat 300 kilogram pada Sabtu (9/4/2022) petang.
Mereka beraksi dengan cara mengangkutnya menggunakan mobil Honda CRV.
Baca juga: H-1 Idul Adha, Jalur Puncak Bogor Berlaku One Way ke Arah Atas
Siswo mengungkapkan, hasil mencuri digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Awalnya dua pelaku yang ditangkap inisial A dan S di tempat kerjanya. Dari dua pelaku ini kita lakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan satu orang lainnya yakni RG," ujarnya.
Baca juga: Cabuli Pelajar yang Masih di Bawah Umur, Pemuda di Bogor Ditangkap
Dari pengungkapan kasus tersebut, sambung Siswo, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian beserta 11 batang aluminium.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Siswo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.