YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polda DIY menetapkan dua orang tersangka dalam peristiwa di salah satu tempat karaoke di Seturan, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Peristiwa di tempat karaoke tersebut memicu penyerangan di Jambusari dan kemudian berujung pada kerusuhan di Babarsari, Kabupaten Sleman.
"Ada dua kasus yang kami ungkap berdasarkan laporan polisi yang kami terima," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Komisaris Besar Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, pada Jumat (8/7/2022).
Ade menyampaikan, di TKP kafe MG atau tempat karaoke di Seturan, Caturtunggal, Kecamatan Depok, korban berinisial E saat itu berada di lokasi bersama teman-temanya.
Baca juga: 3 Penganiaya Driver Ojol dan Pengunjung Warung Makan di Babarsari Yogyakarta Ditangkap Polisi
"Kemudian terjadi keributan dengan kelompok pelaku sehingga mengakibatkan beberapa peralatan rusak, ada karyawan kafe yang ditampar," ucap dia.
Selain itu, dari kejadian tersebut, terdapat tiga orang korban yang mengalami luka.
Korban ada yang mengalami luka di lengan kanan, dada dan pinggul.
"Kasus di TKP kafe MG ini kami menetapkan dua tersangka, dan terhadap dua tersangka ini kami lakukan penahanan," ungkap dia.
Dua orang tersangka ini adalah inisial RB alias D dan JNEE alias O.
Ade mengatakan, tersangka RB melakukan keributan dengan cara mendorong korban.
Selain itu, RB diduga membawa senjata tajam jenis parang dengan panjang 40 sentimeter dan membacok salah satu korban.