Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Arisan Bodong Bengkulu, Beroperasi 2018 hingga Pemilik Jadi Tersangka 2022 karena Tilep Rp 5 Miliar

Kompas.com - 07/07/2022, 12:41 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Rejang Lebong, Bengkulu menangkap BOA, pemilik arisan bodong yang membawa kabur uang miliaran rupiah milik anggotanya.

Dari hasil penyelidikan, BOA pertama kali membuka arisan online pada 2018. Dia mempromosikan arisan yang dibuatnya melalui status Whatsapp dan pada awalnya ada beberapa korban yang ikut arisan ini.

Seiring berjalannya waktu, BOA membuka lebih banyak arisan dengan beragam jenis, seperti:

  • Get Rp 1 juta per 10 hari,
  • Get Rp 1 juta per bulan,
  • Get Rp 2 juta per bulan,
  • Get Rp 3 juta per bulan,
  • Get Rp 5 juta per bulan,
  • Get Rp 10 juta per bulan,
  • Get Rp 15 Juta per bulan,
  • Get Rp 20 Juta per bulan,
  • Get Rp 30 Juta per bulan

Dengan bertambahnya jenis arisan yang ditawarkan BOA, anggota arisan yang ikut tergabung pun semakin bertambah banyak hingga jumlah anggotanya ratusan dan tersebar di banyak daerah.

Baca juga: Arisan Bodong Bengkulu Rugikan Peserta Rp 5 Miliar, Kenapa Mereka Bisa Tertipu?

"Anggota arisan terus bertambah seiring menariknya promo-promo arisan yang ditawarkan pelaku," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan dalam keterangan tertulis diterima kompas.com, Kamis (7/7/2022).

Sistem arisan overslot

Pada Januari 2022, BOA membuat sistem arisan baru yang bernama overslot dan dipromosikan melalui status WhatsApp.

Anggota arisan yang ikut sistem overslot dijanjikan akan mendapat untung lebih besar.

Dalam sistem overslot ini, anggota arisan diizinkan menggantikan anggota lain yang tidak mampu melanjutkan arisan. Anggota baru yang menggantikan ini pun tidak perlu membayar dana yang sebelumnya sudah diserahkan anggota lama.

"Jadi overslot ini, pelaku menawarkan pada anggota arisan yang mau menggantikan peserta arisan yang tak mampu membayar, dengan pendapatan lebih besar," tegas Tonny.

Pemilik arisan kabur

Nyatanya, sistem overslot tidak berjalan lancar. Hingga pada 29 Juni 2022, belasan korban yang berada di Bengkulu mendatangi rumah BOA untuk menagih uang arisan.

Sayangnya BOA tidak ada di rumah dan tidak bisa dihubungi. Korban merasa bahwa BOA dan keluarganya telah melarikan diri bersama uang arisan.

"Terduga pelaku ternyata tidak memenuhi yang dijanjikan, maka peserta arisan yang menjadi korban mendatangi rumah pelaku," ujarnya.

Dari dugaan pelaku melarikan diri, para anggota arisan kemudian melaporkan hal ini ke Polres Rejang Lebong dan Polda Bengkulu.

Berhasil diringkus

Polisi akhirnya berhasil meringkus BOA pada 4 Juli 2022.

Dari hasil interogasi, pelaku BOA mengakui bahwa sistem arisan overslot yang dibuatnya fiktif atau tidak ada. Sistem itu untuk menutup kerugian dan dipakai pribadi.

"Dan dari keterangan pelaku bahwa overslot tersebut dibuat guna menutupi kerugian arisan yang dibuatnya dan sebagian ada yang digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadinya," beber Tonny.

Baca juga: Korban Arisan Bodong di Bengkulu Rugi Rp 5 Miliar, Uangnya Dipakai Tersangka untuk Kebutuhan Pribadi

Jumlah korban dari data korban sementara yang dihimpun polisi ada sekitar 50 orang. Pihak kepolisian masih menunggu korban lain untuk mendatakan diri.

Sementara untuk jumlah kerugian para anggota, ditaksir mulai dari ratusan juta rupiah hingga lebih dari Rp 5 miliar.

Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan atau 378 dengan ancaman pidana 8 (Delapan) tahun. Serta pasal 46 UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 ancaman pidana 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar paling banyak Rp 200 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com