Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selamatkan 42 TKI Ilegal yang Akan Diselundupkan ke Singapura dan Malaysia

Kompas.com - 06/07/2022, 20:55 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – 42 Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) ilegal yang akan diselundupkan ke Singapura dan Malaysia diselamatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

 

Tidak saja menyelamatkan 42 TKI ilegal yang terdiri dari 24 laki-laki dan 18 perempuan, polisi juga menetapkan satu orang tersangka dengan inisial MK.

 

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jeffry Siagian mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. 

 

Baca juga: Rayu dan Selundupkan 16 Warga Lombok Jadi TKI Ilegal di Malaysia, 7 Orang Ditangkap

 

Warga mengaku curiga dengan gerak gerik sejumlah orang yang ditampung di salah satu ruko di kawasan Jodoh, Batu Ampar, Kepri.

 

“Dari sana, personil melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menyelamatkan 42 orang yang akan diselundupkan ke Singapura dan Malaysia untuk dijadikan TKI ilegal,” kata Jeffry Siagian melalui telepon, Rabu (6/7/2022).

 

Dari 42 TKI ilegal yang disalamatkan, rata-rata mereka berasal dari Jawa, Sulawesi, serta NTB.

 

Untuk proses pengiriman, Jeffry mengaku, pelaku melakukannya dengan dua acara, yakni melalui pelabuhan resmi dan pelabuhan tikus.

 

Baca juga: Sakit di Arab Saudi, Tangis Ibunda TKI Indramayu: Tolong Pulangkan Anak Saya...

 

Dimana untuk calon TKI yang memiliki paspor diberangkatkan melalui pelabuhan ferry internasional, sementara yang tidak memiliki paspor dikirim melalui jalur tikus atau jalur ilegal.

 

Untuk biaya yang diberangkatkan melalui pelabuhan resmi, per orangnya dikenakan biaya Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.

 

Sedangkan yang tidak memiliki paspor diberangkatkan melalui jalur tidak resmi dengan biaya Rp 5 juta perorangnya.

 

“Yang memiliki paspor masuknya juga bukan untuk bekerja, akan tetapi pelancong atau jalan-jalan, jadi tetap saja ilegal setelah bekerja di Malaysia ataupun Singapura,” papar Jeffry.

 

Baca juga: Isi Surat untuk Jokowi dari Ibunda TKI Cianjur yang Tewas di Arab Saudi

 

Lebih jauh Jeffry mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dari kasus ini, karena dirinya menduga masih ada jaringan lain yang terkoneksi dengan tersangka.

 

“Atas perbuatannya, tersangka MK kami jerat Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara,” tutur Jeffry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com