TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa pembunuhan bos besi tua di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Zulkipli alias Joy (27) dan Ariansyah Adi alias Adi Kuntet (45), divonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Boy Syalendra, dalam sidang perkara pembunuhan dengan korban bernama Zainudin di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (5/7/2022) siang.
"Mengadili. Menyatakan bersalah melakukan pidana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Boy sambil mengetukan palunya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Kader Partai Demokrat di Bandung, Pelaku Dikenal sebagai Preman
Selain itu, hakim memutuskan agar barang bukti hasil kejahatan berupa uang ataupun barang-barang korban dikembalikan kepada ahli waris.
"Barang bukti seperti tuntutan," sebut Boy.
Seluruh keputusan yang disampaikan hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
JPU juga menuntut kedua terdakwa dipidana penjara seumur hidup dan barang bukti dikembalikan.
Terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual menyatakan akan mengajukan banding.
"Banding Ketua," kata Zulkipli saat ditanya hakim tentang vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Keluarga Korban Sebut Vonis Hakim Pantas
Beberapa anggota kelurga Zainudin, juragan besi tua yang menjadi korban pembunuhan ikut menghadiri persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (5/7/2022).
Tampak istri, anak, adik perempuan serta rekan korban dari Organisasi Penampung Besi Tua Kepri.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Jayapura, Tersangka Peragakan 32 Adegan
Eni Marlena, istri almarhum Zainudin mengatakan, menerima keputusan yang disampaikan majelis hakim.
"Sudah menerima, (vonisnya) setimpal," kata Eni yang diwawancarai seusai sidang.