JAYAPURA, KOMPAS.com - Polsek Sentani Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita bernama Nelce Yarisetouw (27), di Wafenambhele, Kampung Nendali Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (2/7/2022).
Pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial YH (35), terhadap Nelce itu terjadi pada Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Korban Pencabulan dan Pembunuhan Sadis di Jayapura Sempat Teriak Minta Tolong ke Pelaku
Kapolsek Sentani Timur Iptu Yohan Ongge menjelaskan, tersangka YH hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan itu.
"Tersangka YH melakukan 32 adegan rekonstruksi dari awal kejadian hingga terjadi tindak pidana pembunuhan," ungkapnya kepada Kompas.com, Minggu (3/7/2022).
Berdasarkan rekonstruksi, terbukti pelaku menjalankan aksi seorang diri. Pelaku membunuh korban menggunakan badik.
"Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara yang sadis terhadap korban dengan menikam korban selama 22 kali di bagian tubuh korban. Tersangka juga memukul korban menggunakan kayu, hingga membuat korban tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia," katanya.
Yohan menjelaskan, rekonstruksi kasus ini juga dilakukan untuk mengetahui peran para saksi. Saat tiba di pertigaan Dapur Papua, saksi menurunkan tersangka dan korban di pinggir jalan.
"Tersangka dan korban kemudian berjalan menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak jauh dari pertigaan jalan Dapur Papua. Keduanya miras sambil berbincang. Sebelum terjadi pembunuhan tersebut," jelasnya.
Menurut Yohan, korban sempat meminta agar diantar kembali ke Pasar Lama Sentani kepada korban. Alasannya, lokasi terlalu jauh dan mabuk minuman beralkohol.
Tersangka menolak perminataan itu, sehingga pertengkaran terjadi. Saat cekcok tersebut, pelaku menusuk korban dengan badik sebanyak dua kali di punggung.
Baca juga: Korban Pencabulan dan Pembunuhan Sadis di Jayapura Ditikam 22 Kali
"Tidak sampai di situ pelaku kembali menusuk kedua paha korban sebanyak 20 kali sampai terjadi tindak pidana pembunuhan. Total penikaman sebanyak 22 luka tusuk di bagian tubuh," ujarnya.
"Kegiatan rekonstruksi beserta foto-foto hasil rekonstruksinya sebagai bahan pemberkasan berkas perkara ke pengadilan," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.