Warga yang tak terima dengan pengeroyokan itu lalu melakukan perlawanan dan memblokade jalan untuk menghalangi para pelaku melarikan diri.
Akibat blokade itu, anggota polisi dari Polsek Amarasi mengalami hambatan saat akan mendatangi lokasi kejadian perkara. Warga tidak mengizinkan polisi mengevakuasi para pelaku ke Polsek Amarasi.
"Untuk menghindari tindakan anarkis dari warga, Kapolsek Amarasi Iptu Jony Sogen meminta perkuatan personel dari Polres Kupang," kata Irwan.
Wakapolres Kupang Kompol Tri Joko Biyantoro bersama sejumlah perwira dan personel Polres Kupang diterjunkan ke lokasi kejadian.
Wakapolres meminta warga membuka blokade jalan dan menyerahkan para pelaku untuk diproses secara hukum.
Wakapolres juga meminta masyarakat mempercayakan penanganan permasalahan ini kepada pihak kepolisian dan mengimbau agar warga jangan main hakim sendiri.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5 Guncang Kupang, Tak Berpotensi Tsunami
Polisi pun membuka dialog dengan warga dan memberikan pengertian. Usai berdialog, warga pun mengizinkan polisi membawa para pelaku ke Mapolres dan blokade jalan pun dibuka kembali.
Dengan pengamanan ketat, 26 pelaku pengeroyokan lalu dibawa ke Markas Polres Kupang. Mereka digiring ke mobil Pengendali Massa Polres Kupang.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam, busur panah beserta anak panah berjumlah 28 batang, sembilan parang dan tiga katapel.
"Seluruhnya baik puluhan pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kupang," tandasnya.
"Pasti mereka kita tindak tegas dan proses sesuai prosedur hukum yang ada," kata Irwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.