Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa Subardi.
Dalam fakta persidangan, terdakwa Pahrudin mengaku dipaksa menerima titipan tiga buah amplop berisi uang oleh Ojat Sudrajat selaku pemohon yang diberi kuasa oleh Lili pemilik tanah.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pungli di SMKN 5 Bandung Saat PPDB, Satgas Sita Uang Rp 40 Juta
Ojat dimandatkan untuk mengurus SHM tanah seluas 17.330 meter persegi milik Lili di Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Namun, pada saat mengurus SHM, Ojat menyerahkan tiga amplop berisi uang Rp36 juta kepada Pahrudin yang akan diberikan ketiga pegawai BPN Lebak. Ketiganya yaitu Radianto, Ruki, dan Imam.
Usai dititipkan uang dari Ojat, Pahrudin tertangkap tangan oleh Satgas Mafia Tanah Polda Banten pada Jumat 11 November 2021 di Kantor ATR/BPN Lebak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.