Salin Artikel

Terbukti Pungli Sertifikat Tanah, Pegawai BPN Lebak Divonis 1,3 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Atep Sopandi menyatakan, Radianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya Pahrudin.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 23 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 421 KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Radianto berupa pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Atep Sopandi saat membacakan putusan, Kamis (30/6/2022).

Selain pidana penjara, Radianto dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni pegawai honorer BPN Lebak Pahrudin divonis lebih ringan, dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengaku dan menyesali perbuatannya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Kejati Banten Subardi yang memberikan hukuman penjara 1,8 tahun untuk Radianto. Sedangkan Pahrudin 1,5 tahun penjara.


Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa Subardi.

Dalam fakta persidangan, terdakwa Pahrudin mengaku dipaksa menerima titipan tiga buah amplop berisi uang oleh Ojat Sudrajat selaku pemohon yang diberi kuasa oleh Lili pemilik tanah.

Ojat dimandatkan untuk mengurus SHM tanah seluas 17.330 meter persegi milik Lili di Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Namun, pada saat mengurus SHM, Ojat menyerahkan tiga amplop berisi uang Rp36 juta kepada Pahrudin yang akan diberikan ketiga pegawai BPN Lebak. Ketiganya yaitu Radianto, Ruki, dan Imam.

Usai dititipkan uang dari Ojat, Pahrudin tertangkap tangan oleh Satgas Mafia Tanah Polda Banten pada Jumat 11 November 2021 di Kantor ATR/BPN Lebak.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/30/162932478/terbukti-pungli-sertifikat-tanah-pegawai-bpn-lebak-divonis-13-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke